
Selain Alex Noerdin, ada juga Edy Hermanto, juga narapidana kasus korupsi dana hibah dan Masjid Sriwijaya, yang menjabat Ketua Panitia Badan Mitra Kerja Sama Pembangunan Pemprov Sumsel 2014–2015 dan serta DW selaku Manajer Proyek PT BS tahun 2018.
"Ketiganya kita periksa dengan 30 pertanyaan terkait projek Pasar Cinde. Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti serta mengacu atau akan mengerucut pada penetapan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Eka Yulia Sari di sela pemeriksaan.
Perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak tahun 2023 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025.
BACA JUGA:Massa Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU
Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad, dan mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim Edison.
Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dimulai dari penggeledahan di Kantor Dinas Perkim, kantor pemkot, Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD hingga Gedung Arsip dan kantor pemborong. (antaranews.com/dri)