
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah, ST, M.Si dalam laporannya mengatakan, Pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya.
BACA JUGA:Lepas JCH Muba, ini Pesan Bupati Toha
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap kesepakatan bersejarah ini:
* Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel, Safei
* Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto
BACA JUGA:Ini Kiprah Baznas Muba, Tak Hanya Salurkan Zakat, Berikan Bantuan Modal Usaha
* Plt Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah
* Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Erdiansyah
* Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, H. Mursalin, S.H., M.Si.
BACA JUGA:Bupati Muba Ikuti Raker dan RDP bersama Mendagri dan Komisi II DPR RI
* Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Herryandi Sinulingga, AP., M.Si.
* Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal, S.T., M.Si.
* Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Muba, H. Yulius Adi, S.Sos., M.Si.
* Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Muba, M. Agung Perdana, S.STP., M.Si.
* Serta para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.(**)