
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
"Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," imbuh Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," terangnya.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini." Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
BACA JUGA:Wakil Kepala BP Haji Temui Deputi Kementerian Haji Arab Saudi, ini Pembicaraannya
Lebih lanjut, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 juncto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri. (detik.com/dri)