KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Hari ini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Hari ini

Yaqut Cholil Qoumas. --

JAKARTA, oganilir.co - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini Senin 1 September 2025 dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum GP Ansor ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Semoga (Yaqut) hadir. (Jam pemanggilan) ya seperti biasa," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika dihubungi, Ahad (31/8/2025).

Yaqut sendiri pernah dipanggil dan diperiksa KPK sebelumnya pada Kamis (7/8). Saat itu Yaqut diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.

Saat ini kasus haji telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satunya Yaqut.

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Staf Khusus Menag

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. (detik.com/dri)

 

Sumber: