Yaitu pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, dan pasal 170 ayat (2) ke KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk melalui Kabag Ops Kompol M Ali. Tampak hadir Kasi Humas AKP Susianto. Konferensi pers kasus ini berlangsung di Mapolres Muba, Senin 20 Maret 2023. (*)