
- Pengawasan terhadap hotel, makanan, hingga jumlah kasur per jemaah.
BACA JUGA:2 WNI Terlibat Haji Ilegal, Ditangkap Polisi Arab Saudi di Apartemen
- Pelaksanaan dam (denda haji) hanya boleh dilakukan di negara asal atau melalui perusahaan resmi Saudi, Ad-Dhahi.
- Sanksi tegas bagi penyelenggara maupun jemaah yang melanggar ketentuan.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Saudi mengharapkan peningkatan signifikan dari Indonesia dalam hal tata kelola dan tanggung jawab terhadap jemaah. Dengan transisi manajemen haji ke BP Haji, Saudi berharap sistem penyelenggaraan Indonesia bisa menyesuaikan dengan standar baru yang ditetapkan.
Gus Irfan menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti masukan dari Saudi demi menjaga kuota jemaah Indonesia tetap aman dan memastikan penyelenggaraan haji berlangsung lebih tertib dan manusiawi.
"Ini momentum evaluasi besar bagi kita semua. Bukan hanya soal angka kuota, tapi juga tentang kualitas penyelenggaraan," tegasnya. (detik.com/dri)