OKI, oganilir.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT. PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an. RP , tengah berbincang dengan mandor PT. PSM. Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil. Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi. Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, "Idak nak bayar utang lagi kau!" Setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Ajak Podcast dan Berikan Reward Putri Otonomi Indonesia 2025 BACA JUGA:Wabup H Ardani : Mari Kita Doakan Calon-Calon Generasi Qur’ani, Wisuda Akbar Santri TK/TPA LPPTKA BKPRMI Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, S.H., segera bergerak ke lokasi. Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM. Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm dan1 (satu) buah senjata tajam Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. BACA JUGA:Wabup H. Ardani Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup Empat Lawang oleh Gubernur Sumsel BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Buka Acara Budaya Membaca Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H.,S.IK.,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa. "Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal," ungkap IPTU Rio Trisno. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman
Kamis 19-06-2025,17:00 WIB
Reporter : Vita
Editor : Vita
Tags : #senjata api rakitan
#satuan reserse kriminal
#satreskrim
#polres ogan komering ilir
#mapolres oki
#kasus tindak pidana
#kabupaten oki
Kategori :
Terkait
Minggu 02-11-2025,08:52 WIB
Istri Posting Foto di FB, Suami Beri Bogem Mentah, KDRT Terjadi Di Sungai Keli Ogan Ilir
Selasa 02-09-2025,11:02 WIB
Aksi Jambret Di Atas Motor Ditangkap Warga, Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Lainnya
Rabu 25-06-2025,16:30 WIB
Warga Serahkan Senpi ke Polsek Tanjung Batu, Operasi Senpi Musi 2025
Kamis 19-06-2025,17:00 WIB
Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman
Selasa 10-06-2025,12:56 WIB
Curi Minyak Mentah, Rusak Pipa Pertamina, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Pelakunya
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Vivo T2x : Disupport Kamera Utama 50 MP dengan Penyimpanan Luas
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Inilah 5 Zodiak yang Memiliki Intuisi Paling Tajam, Firasatnya Tak Pernah Meleset
Kamis 12-03-2026,16:52 WIB
Cooling System Satbinmas Polres Ogan Ilir Sambangi Komunitas Grab di Terminal Timbangan
Kamis 12-03-2026,16:00 WIB
Apakah Kurma Perlu Dicuci Sebelum Dimakan? Simak Ini Penjelasannya
Kamis 12-03-2026,19:00 WIB
Update Harga Terbaru Realme C17 Maret 2026
Terkini
Jumat 13-03-2026,13:22 WIB
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 2026
Jumat 13-03-2026,13:08 WIB
Hari Ini 13 Maret 2026, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang-Betung
Jumat 13-03-2026,13:00 WIB
8 Ide Hampers Unik Buatan Sendiri, Lebaran Lebih Berkesan
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Ginting Lolos ke Perempat Final Swiss Open 2026
Jumat 13-03-2026,09:36 WIB