Tersandung Kasus Usaha Mesum, Ketua DPD Hanura Jateng Ditahan

Sabtu 21-06-2025,06:12 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Tersandung Kasus Usaha Mesum, Ketua DPD Hanura Jateng Ditahan

SEMARANG, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bambang Raya (BR) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyedia tari telanjang (striptis) tempat karaoke Mansion KTV & Bar.

"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Sabtu 21 Juni 2025.

Bambang diperiksa pada Jumat (20/6) sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Dwi menjelaskan penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi

Bambang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion, namun operasional dilakukan oleh orang lain. (detik.com/dri)

 

Kategori :