6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung, ini Kasusnya
Herry Susanto keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju mobil tahanan, Kamis (16/4/2026). Foto: Antara--
JAKARTA, oganilir.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnyaa menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel.
Herry ditahan pada Kamis (16/4/2026). Pada pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.
BACA JUGA:Kajari Karo Diamankan Kejagung, ini Profilnya
Dilansir daari detikcom, sejumlah fakta terkini terkait kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, berikut uraiannya:
1. Terlibat Kasus Tata Kelola Nikel
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
BACA JUGA:Hari ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Kejagung Siap Hadir
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang suap.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.
2. Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Sumber:


