
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” kata Brigjen Pol. Eko. (antaranews.com/dri)