Kuasa Hukum Pertanyakan Sumber Tempo Menyatakan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka

Minggu 13-07-2025,18:59 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Kuasa Hukum Pertanyakan Sumber Tempo Menyatakan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, oganilir.co - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN yang juga pemilik Disway, Dahlan Iskan angkat bicara terhadap pemberitaan di media Tempo yang menyatakan bahwa CEO Jawa Pos itu ditetapkan sebagai tersangka.  

Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik:

1. Sumber Informasi Tempo

Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.

BACA JUGA:Ponpes Nurul Islam Seribandung Ogan Ilir Berdiri 1932, Dahlan Iskan pun Sempat Berkunjung

Jika disebut bersumber dari Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.

2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO

Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah  TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.

BACA JUGA:Sejarah Mobil Listrik, Di Indonesia Pernah Diinisiasi Dahlan Iskan

Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.

Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.

3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab

Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.

Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?

Kategori :