Polsek Pemulutan Limpahkan Tiga Tersangka Curat ke Kejari Ogan Ilir

Polsek Pemulutan Limpahkan Tiga Tersangka Curat ke Kejari Ogan Ilir

Tiga tersangka curat diserahkan Polsek Pemulutan ke Kejari Ogan Ilir --

OGANILIR.COPolsek Pemulutan melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap  tiga tersangka  perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain tiga tersangka, aparat Polsek  Pemulutan  juga menyerahkan barang bukti (BB) hasil  kejahatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bongkar Riset IPSOS 2025: Platform Mana yang Dipilih UMKM & Brand Lokal untuk Berjualan?

Pelimpahan dilaksanakan secara langsung dan tatap muka di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tersangka yang diserahkan berjumlah tiga orang, masing-masing adalah

1. K S alias ABOK (22 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerja.

2. ST alias YANTO (21 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerjaBACA JUGA:Polres Ogan Ilir Resmikan SPPG, Pemenuhan Gizi Anak Sekolah

3. AS   alias SASAH (26 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerja.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, membenarkan kegiatan tersebut. “Proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Ini Alasan Manajemen Bandara Halim Perdanakusuma Alihkan 2 Maskapai ke Soetta

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi bukti komitmen Polsek Pemulutan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.(Sid)

Sumber: