Petani Simpan Narkotika Ditumpukan Bunga, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 4 Paket Sabu

Selasa 26-08-2025,05:54 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial M. A (38 tahun), seorang petani warga Desa Tanjung Temiang. 

BACA JUGA:Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 (satu) buah toples plastik kecil merk VIOLA warna pink.

4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram.

BACA JUGA:Kasus “Istrimu Istriku” Di Desa Ulak Segara Ogan Ilir, Diwarnai Aksi Demo, Ini Lokasinya

1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu.

1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala beserta jarumnya.

1 (satu) unit handphone merk Realme C2

beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:OPPO A74 5G : HP Mid Range yang Disupport Layar Lebar 6.5 Inci

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A.Surya Atmaja.SH ,menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya,” ujar Kasat.

Kategori :