PALOPO, oganilir.co - Seorang mudir Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Prof S yang merupakan pimpinan Ponpes itu dilaporkan ke polisi lantaran menampar santri inisial D (16). Pihak kampus sempat berdalih kondisi kesehatan Prof S tidak stabil saat menampar korban.
Bagaimana kejadiannya? Peristiwa tersebut saat para santri baru saja melakukan pengajian di dalam masjid Pesantren Datok Sulaiman Palopo pada Sabtu (13/9) pagi. Dalam video beredar, tampak para santri membubarkan diri di hadapan Prof S.
"Selesai pengajian Subuh itu para santri seperti biasa setelah pengajian mengadakan salim kepada direktur pondok pesantren inisial S," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir seperti dilansir detikSulsel, Senin (15/9).
BACA JUGA:Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Dihadiri Datok Sri Ahmad Sukimi dari Malaysia
Saat bubar, sejumlah santri bergantian menyalami tangan pimpinan ponpes tersebut sebelum keluar dari masjid. Sementara korban D tiba-tiba dipanggil oleh terlapor lalu ditampar.
"Korban ini kemungkinan lupa (menyalami pimpinan ponpes), dia langsung mau lari keluar dan ditegur oleh terlapor," tuturnya.
"Saat korban mau melaksanakan salim dilakukanlah kekerasan itu, ditampar oleh terlapor pada bagian wajahnya," ujarnya.
Sahrir menuturkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban D sudah menjalani visum di rumah sakit.
BACA JUGA:Wabup Rohman Hadiri Haflah dan Haul di Ponpes Al-Falah Babat Supat
"Korban itu ditampar sebanyak 3 kali dan sudah kami periksakan ke rumah sakit untuk mengambil visum," imbuhnya.
Terlapor Disebut Stroke Ringan
Yayasan Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) mengatakan kesehatan Prof S sebenarnya tidak stabil saat kejadian. Prof S disebut menderita penyakit stroke ringan.
"Pada saat bapak direktur melakukan penamparan kondisi kesehatan beliau dalam situasi yang tidak stabil dimana beliau menderita penyakit stroke ringan," ujar Pimpinan Kampus Putra PMDS, Sudarwin Tuo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Kendati demikian, pihak kampus tetap mengambil tindakan dengan cara menonaktifkan Prof S. Terlapor dinonaktifkan berdasarkan surat PMDS dengan nomor 021/PMDS-PA/PLP/IX/2025 tertanggal Senin (15/9).