BACA JUGA:Pemkab Muba Mekarkan 2 Kecamatan, ini Wilayahnya
Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga terus mengalir dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi. Kepala desa Muara Medak, Mekar Jaya dan Desa Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah. Dukungan serupa juga datang dari tokoh adat dan pemuda setempat.
“Kami berdiri bersama pemerintah daerah. Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.
Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi.
BACA JUGA:Ikuti Rakor Kepala Daerah, Bupati Muba Komitmen Gali PAD
“Ini adalah pertemuan awal untuk kita mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan atas usulan revisi Permendagri. Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” jelas Purwaningsih.
Dia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan membahas lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administratif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bayu Suseno, menyampaikan paparan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan usulan revisi batas wilayah jika masih memungkinkan perubahan. (ril/dri)