Tok... Tok... MK Tolak Permohonan Masa Jabatan Kapolri Sama dengan Menteri

Kamis 13-11-2025,17:34 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," jelas Arsul.

Selain itu, permohonan para pemohon juga dinilai akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. MK menyatakan langkah atau upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara.

Menurut Mahkamah, Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Arsul.

BACA JUGA:Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Berganti

Ia mengatakan apabila Mahkamah memberikan pemaknaan baru, sebagaimana yang dimintakan oleh para pemohon, hal itu akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri.

"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tukasnya. (antaranews.com/dri)

Kategori :