Imigrasi Kuala Tungkal Hampir Kecolongan, WNA Bikin Paspor Gunakan Dokumen WNI

Imigrasi Kuala Tungkal Hampir Kecolongan, WNA Bikin Paspor Gunakan Dokumen WNI

Andriw C Simanjuntak menggelar konferensi pers temuan WNA ketahuan membuat paspor WNI. Foto: Antara HO/Humas Kanwil Kemenimpas--

TANJUNG JABUNG BARAT, oganilir.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rohingya hampir mengelabui petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Provinis Jambi. WNA tersebut hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.

"Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak di Tanjab Barat, Jambi, Kamis.

Aksi tersebut terjadi, lanjut Andriw, berawal dari upaya pemohon yang mengaku bernama (M). Pelaku awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

BACA JUGA:11 WNA Korban Tewas Kereta Gantung di Lisbon, ini Asal Negaranya

Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.

Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu komisioner UNHCR.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, dan masuk ke Indonesia pada 2020 secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Menembak Ikan di Perairan Buleleng Bali, WNA Spanyol Meninggal, ini Penyebabnya

Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.

Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai pembantu sopir (karnek) truk ekspedisi sejak 2024 dan menikah secara siri dengan warga setempat.

Menurut dia, temuan itu merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.

Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian (pendetensian) dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Paspor Dicabut, Pergerakan Riza Chalid Terbatas

Sumber: