Imigrasi Kuala Tungkal Hampir Kecolongan, WNA Bikin Paspor Gunakan Dokumen WNI

Kamis 04-12-2025,21:07 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

"Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas," tegas dia. (antaranews.com/dri)

Kategori :