Kejari OKI Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Miliar

Rabu 17-12-2025,11:24 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kerja keras Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam menyelesaikan berbagai perkara korupsi di wilayah hukumnya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.414.705.000 yang telah diserahkan ke kas negara.

Kepala Kejari OKI H Sumantri melalui Kasi Pidsus Parid Purnomo mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kepada para petugas yang telah berupaya menyelesaikan berbagai perkara ini sehingga ada pengembalian uang kerugian negara.

"Untuk target tahun depan ditambahkannya, ada tiga penyidikan, penuntutan empat hingga lima perkara," kata Parid Purnomo, Rabu 17 Desember 2025.

Dia menjelaskan, ada beberapa perkara yang memang masih dalam tahap penyidikan. Seperti perkara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengusaha tambak udang di Sungai Menang oleh Bank BSI. Kemudian perkara terkait sarpras di RSUD Kayuagung yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh

"Tahun depan ada satu perkara akan dinaikkan status penyelidikan perkara dari bank BUMN di Kayuagung," ujarnya.

Mewakili Tim Pidsus Kejari OKI, dia menyampaikan terima kasih kepada Kajari OKI yang selama ini telah memberikan bimbingan dan semangat. Sehingga pihaknya bisa memenuhi target yang diberikan. "Pak Kajari selalu memotivasi kami dalam menangani kasus korupsi," imbuhnya.

Disinggung adakah kendala dalam pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten OKI? Parid menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala bagi timnya dalam menangani kasus dugaan korupsi karena mendapat support dari Kajari OKI di dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

"Syukur alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala berarti," pungkasnya. 

Kategori :