Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka TP Korupsi Jalan Nani Wartabone

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka  TP Korupsi Jalan Nani Wartabone

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede memberikan keterangan pers --

OGANILIR.CO-Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi.

Senin 09 Februari  2026, Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kombes Maruly Pardede mengatakan, tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.

BACA JUGA:Piala Asia Futsal 2026 Berakhir, PSSI Disanksi AFC, Apa Pasal?

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga Sampai saat ini polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurut Kombes Maruly Pardede, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

"Untuk pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah  Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"katanya.(***)

Sumber: