LAHAT, OGANILIR.CO - Kemacetan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Lahat-Muara Enim, wilayah Kecamatan Merapi Barat dan Timur, Sumatera Selatan tidak kunjung berakhir.
Janji Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, tapi berikan surat toleransi boleh melintas, dinilai mendzolimi masyarakat banyak.
Apalagi surat toleransi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sumsel itu sudah dikeluarkan tahun 2018 lalu, hanya untuk dua tahun.
Artinya tahun 2020 harusnya sudah tidak berlaku lagi. Walau kenyataannya hingga saat ini, belum ada kejelasan atas surat toleransi itu.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!
“Mau sampai kapan macet ini. Kiri dan kanan jalan sudah angkutan batubara semua. Setiap melintas ke Merapi, selalu macet berjam-jam,” keluh Aan, warga Kota Lahat, Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat kebijakan yang menguntungkan perusahaan batubara itu, warga yang berkendara jadi korbannya.
Setiap malam pengandara harus rela mengalah, berjalan padat merayap, hingga susul-susulan.
Tidak jarang pengendara yang emosi, mala merugikan pengendara lain. “Ini namanya kebijakan yang mendzolimi. Kasihan jika ada orang yang lagi urgent, ada ambulance yang mau cepat, jadi terhambat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kobra Masuk Toko Olah Raga, 6 Petugas PBK Ogan Ilir Evakuasi, 30 Menit Ular Masuk Kantong Beras
Anggota DPRD Lahat, Nopran Marjani beranggapan, yang namanya toleransi ada batasannya.
Harusnya ada evaluasi agar tidak selalu diberikan toleransi.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah lalai, dan itu bisa saja disengaja oleh perusahaan. Namun surat toleransi ini cukup menimbulkan tanda tanya.
“Tidak adanya evaluasi terhadap surat toleransi itu, cukup menimbulkan tanda tanya. Kenapa surat toleransi itu dikeluarkan, apa perusahaan yang keenakan, atau mungkin ada deal-deal dengan perusahaan,” tegas Politisi Partai Gerindra Lahat ini, curiga.
BACA JUGA:Geger, Semburan Minyak Mentah Mengalir ke Pemukiman Warga, Kawatir jadi Lapindo