Berkas Dilimpahkan, Pemborong ini Segera Disidang
PALEMBANG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bergerak cepat dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka Sisco yang tersandung kasus suap di Dinas PU Muratara. Tim jaksa Kejari Lubuklinggau pada melimpahkan berkas perkara tersangka Sisco ke PN Palembang, Rabu 7 Juni 2023.
Tersangka bernama lengkap Franco Nero Sisco Delgado ini sebelumnya ditahan di Kejari Lubuklinggau atas dugaan suap proyek pada Dinas PU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2017.
Penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka Sisco ini dilakukan penyidik Polda Sumsel Polda dan dilimpahkan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya menerima pelimpahan perkara dugaan suap atas nama Franco Nero Sisco Delgado dari jaksa Kejari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana
"Benar hari ini, kita telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum Kejari Lubuklinggau tersangka kasus dugaan suap Kabupaten Muratara tahun 2017," kata H Sahlan Effendi.
Dikatakannya, pelimpahan berkas yang diserahkan jaksa Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Tipikor PN Palembang sebanyak satu bundel. Usai diperiksa pegawai PN Palembang, berkas dinyatakan lengkap. Jika berkas lengkap, tahapan selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan sidang termasuk jadwal serta perangkat persidangan.
"Saat ini berkas tersebut telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan sidangnya saja termasuk jadwal sidang perdana," ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan sidang dan perangkat persidangan tidak akan memakan waktu lama. Sekitar tiga hari kerja. "Paling lama tiga hari kerja," terangnya.
Sementara, untuk prosedur persidangan kata Sahlan kemungkinan besar karena sidang saat ini sudah tatap muka, maka tersangka akan dihadirkan langsung didalam ruang sidang.
Sebelum pelimpahan berkas oleh Kejari Lubuklinggau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tersangka Franco Nero Sisco Delgado terkait dugan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu. Penahanan ini dilakukan usai penyerahan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki SH, menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara, kliennya yang merupakan kontraktor diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu.
"Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh Sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka," tukasnya.