Mediasi Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Kembali Gagal, Hakim PN Palembang Beri Kesempatan Sekali Lagi

Kamis 08-06-2023,06:06 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Untuk itu, kata Daud jika berbicara mengenai penawaran pesangon, jelas tidak ada singkronisasi dengan gugatan yang diajukan. 

"Kalau masalah pesangon itu nanti, pasti akan kami ajukan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang saat ini fokus dahulu dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tukasnya. 

Salah satu penggugat dr Feriyanto berharap adanya win-win solution, karena selama tiga tahun belakang banyak cerita kerugian yang dialami. 

Sekaligus, lanjut dr Feriyanto berdampak juga terhadap pendapatannya sehari-hari semenjak tidak dipekerjakan lagi sebagai tenaga medis di RS Muhammadiah Palembang. 

BACA JUGA:Surat Analisis Kejiwaan Jagal Kucing di Bengkulu Utara Terlalu Medis, Penyidik Bakal Undang Dokter

Dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan untuk menerima gugatan yang telah diajukan, karena telah banyak waktu dan tenaga serta materi yang terbuang. 

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Kiki Rezvianti SH menyatakan terhadap gugatan belum menemui titik terang, dan pihaknya menawarkan dua opsi untuk tergugat. 

"Opsi pertama kita tawarkan untuk kedua penggugat bekerja kembali, dengan catatan masa kerja dimulai dari nol, lalu penawaran kedua adalah diberikan pesangon kepada kedua pengugat sesuai dengan aturan pemerintah," katanya.

Dia mengatakan jika masih belum ada jawaban dari pengugat terkait dua penawaran yang diberikan. 

"Belum mereka jawab, masih pikir-pikir," singkatnya.

Kategori :