"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
BACA JUGA:OTT KPK di Banten Amankan 9 Orang, Salah Satunya Jaksa
Menurut Asep, dari total Rp23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
"Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar. 'All in' dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar Asep.
Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
BACA JUGA:Hari ini Mantan Menag Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di KPK
"Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," tutur Asep. (detik.com/dri)