3 Pejabat KPP Madya Jakut Diberhentikan Sementara, ini Kasusnya
Kantor KPP Madya Jakut.--
JAKARTA, oganilir.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung mengambil sikap atas ditetapkannya tiga orang pegawainya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara itu diberhentikan sementara.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, kepada wartawan, Ahad.
DJP terus berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas pegawai yang terlibat. DJP akan memberi saksi maksimal jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:Serah Terima Kasi Datun Kejari HSU di Gedung KPK Sempat Tegang
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," ujar Rosmauli.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," terangnya.
Berikut lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
BACA JUGA:Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK
- EY selaku Staf PT WP.
Sumber:


