SEKAYU, oganilir.co - Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Operasional Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Pendopoan Griya Bumi Serasan, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kendaraan dinas sekaligus memastikan pengelolaan aset desa berjalan transparan dan akuntabel.
Pantauan di lokasi, puluhan kendaraan operasional desa tampak memadati halaman Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Rumah Dinas Bupati Muba. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bantuan Pemkab Muba kepada 75 desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2025 dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba.
BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Muba, Ketua PWI Sumsel Sampaikan Program Kerja
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH mengatakan, pengecekan fisik kendaraan operasional desa dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Kendaraan operasional desa ini bukan sekadar aset, melainkan sarana pendukung penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati.
Ia mengingatkan agar kendaraan yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal, digunakan sesuai peruntukannya, serta dijaga dan dirawat dengan baik.
Menurutnya, kendaraan operasional tersebut merupakan milik negara dan milik masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya menunjang pelayanan publik.
BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Muba, ini Pesan Menyentuh Bupati Toha
"Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas pemerintahan,” tegasnya.
Melalui kegiatan pengecekan fisik ini, Pemkab Muba ingin memastikan seluruh kendaraan operasional desa benar-benar ada, berada dalam kondisi baik, dan digunakan sebagaimana mestinya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan bersama agar pengelolaan aset desa berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Toha juga berharap para kepala desa dapat semakin meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin administrasi, serta ketertiban dalam pengelolaan aset desa. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah diharapkan terus meningkat.
Terkait pemerataan bantuan, Bupati menyampaikan bahwa bagi desa yang belum memperoleh kendaraan operasional agar bersabar menunggu giliran pada tahap berikutnya. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2025, sebanyak 75 desa menerima bantuan kendaraan operasional desa. Selanjutnya, pada Tahap II Tahun Anggaran 2026, Pemkab Muba merencanakan alokasi bantuan serupa untuk 75 desa lainnya.
BACA JUGA:Genjot Pendapatan, Pemkab Muba Bentuk Satgas PAD
"Dari Tahap I dan Tahap II, total sudah 150 desa yang mendapatkan kendaraan operasional. Kami juga berupaya agar 79 desa yang belum menerima dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Ini menjadi tantangan bagi Tim TAPD agar program ini bisa direalisasikan,” katanya.