MASAMBA, oganilir.co - Komisi II DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan lapangan pembangunan ruas jalan di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (12/1/2026). Yakni ke ruas jalan Baliase-Pombakka dan ruas jalan Tamansiswa lingkar utara
Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara Hatta Turusi mengapresiasi pembangunan ruas jalan Tamansiswa lingkar utara yang saat ini sedang dikerjakan. "Kalau saya lihat dari sisi pekerjaan lumayanlah, termasuk ruas jalan Tamansiswa lingkar Utara yang ternyata per 31 Desember 2025, sudah mencaapai 98 persen," kata Hatta Turusi.
“Sebenarnya itu tidak ada masalah, dari segi pekerjaan karena mau tidak mau tetap dia penambahan kontrak, jadi ditambah masa pelaksanaan. Cuman kita tidak tahu ini masalah tambah pelaksanaan kontraknya.”
Hatta menjelaskan, pembangunan ruas jalan yang dikerjakan, harus diuji melalui laboratorium. Termasuk ruas jalan Tamansiswa lingkar utara. "Itu kan jalan beton harus kedepankan uji labnya untuk mengetahui kwalitas pekerjaannya," ujar politisi Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, pembangunan jalan yang dilakukan kontraktor sesuai konstruksi dan tergantung desain. Kemungkinan desainnya begitu. "Ini kita berpikirnya ini di luar desain, jadi idealnya seperti itu supaya ada peresapan air untuk pembuangan air di taman,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan, jadi ketika taman itu sudah ditanami bung. Maka, mau tidak mau dilakukan penyiraman, karena penyiraman ini menyimpan air. Jangan sampai airnya merembes ke jalan beton itu bisa merusak jalan beton.
BACA JUGA:Audiensi ADKASI dengan Menteri PPMI, Ketua DPRD Luwu Utara Usul Sekolah Vokasi Migran
"Peresapan itu perlu tapi menurut tadik ada peresapan yang di sebelah sana yang dipasang, tapi kembali lagi persoalan desainnya karena pelaksana pekerjaan itu merujuk kepada desain," terangnya
Dia berharap, jalan ini bisa dimaksimalkan masyarakat, dan pemeliharaan jalan itu harus tetap jalan. "Karena pemeliharaan jalan itu masih ada 180 hari kalender atau enam bulan. Ketika ada persoalan selama enam bulan itu maka pihak rekanan itu wajib itu untuk memperbaiki kembali," tukasnya. (ril/dri)