Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis 08-06-2023,16:27 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman  Berbeda

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R selama 4  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan  denda kepada Terdakwa R sebesar Rp 100 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan,’’lanjut Ario.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ogan Ilir di Sebut-Sebut Menerima Fee Bawaslu Ogan Ilir Rp 300 juta

Dan menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp 25.juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp 175 juta , dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(Sid)

Kategori :