RSUD Siti Aisyah Pecat Oknum Perawat Cabul, Segera Gelar Psikotes Seluruh Pegawai dan Karyawan

Jumat 16-09-2022,20:01 WIB
Reporter : Holid
Editor : Julheri

Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka membuka celana korban kemudian memasukan alat kelamin korban ke mulutnya hingga 20 kali.

Kemudian tersangka juga meminta korban untuk jongkok, dan tersangka ingin melakukan sodomi terhadap korban. 

BACA JUGA:RA Anita : Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Adalah Ir H Endang, Tidak Ada Dualisme

Namun saat itu korban mulai risih dan menolak. Sehingga korban lari kembali ke kamar rawat kakaknya. 

Korban lalu menceritakan peristiwa tersebut ke kakaknya. 

Lalu keluarga tidak senang melapor ke Polres Lubuklinggau. 

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku. 

BACA JUGA:Ingat Malam Ini, Timnas U-20 Kekuatan Penuh Lawan Hong Kong di Gelora Bung Tomo, Semangat!

"Setelah alat bukti cukup, pelaku langsung ditangkap malam itu juga," kata Kapolres Lubuklinggau.

Herman disangkakan dengan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kapolres. 

"Aku baru satu kali (melakukan cabul)," kata Herman saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres.

BACA JUGA:RA Anita : Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Adalah Ir H Endang, Tidak Ada Dualisme

Dia mengaku memang awalnya mengganti infus kakak korban, kemudian mengobrol kepada korban.

Kemudian berlanjut ke prilaku menyimpang terhadap korban. Hanya saja dia diam saat ditanya soal motivasi melakukan hal menyimpang tersebut. (lid)

Kategori :