Lobster Senilai Rp19 Miliar Gagal Diselundupkan, Polres Banyuasin Ungkap Modusnya

Sabtu 10-06-2023,18:51 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi
Lobster Senilai Rp19 Miliar Gagal Diselundupkan, Polres Banyuasin Ungkap Modusnya

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 

Kategori :