Kapolda Sulsel Tegaskan Bukan Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus UNM, Tetapi Brankas
MAKASSAR, oganilir.co - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menggelar jumpa pers penemuan bunker di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni turun tangan memberikan keterangan persn. Dia memastikan temuan jajaran Ditresnarkoba di UNM)ialah brankas, bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
"Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tetapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," kata Setyo Boedi dalam konferensi pers kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM di Mapolda Sulsel, Makassar, Ahad 11 Juni malam.
Dia menjelaskan fakta penemuan brankas berisi narkoba yang ditanam di dalam tanah itu. Yakni brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter ditanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Kajari Madiun Dicopot
"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kami buka ada brankas ditaruh," ujarnya. Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.
Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba penemuan brankas di kampus Fakultas Bahasa dan Sastra UNM itu. TKP Pertama di Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jl Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar. Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32) mantan mahasiswa, otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika.
BACA JUGA:Pegawai BUMN di Sumut Tersandung Kasus Narkoba
Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu-sabu dan ekstasi dari Mr X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai," ujar Setyo Budi. (jpnn)