SEMARANG, oganilir.co - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara mundurnya Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya baru-baru ini. Dody mengatakan hal ini terjadi karena adanya indikasi kerugian negara di Kementerian PU yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dody bilang, ia menerima dua surat dari BPK terkait temuan kerugian keuangan negara di kementeriannya. Surat pertama dikirim pada Januari 2025 dengan nilai temuan hampir Rp3 triliun.
"BPK itu berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025 dan bulan Agustus 2025. Januari 2025 itu, kalau nggak salah disitu dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp3 triliun," kata Dody dalam keterangannya di Semarang, Ahad (1/3/2026).
BACA JUGA:KAMMI Ogan Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Ancam Independensi
Atas surat tersebut, kemudian ia memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menindaklanjuti dengan target penyelesaian hingga Juni 2025. Namun penyelesaian ini tak terwujud.
"Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp3 triliun menjadi sekitar hampir Rp1 triliun," ungkapnya.
"Kemudian membentuk Majelis Ad-Hoc. Membentuk tim di Satker untuk percepatan pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Nah, yang ketiga ini juga belum ada tidak lanjut lebih lanjut dari Irjen dan Sekjen. Makanya kemudian saya ambil alih dengan membentuk tim baru di setiap tamu Satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan hari-hari para Satker," jelasnya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati, ini Rekam Jejaknya
Selain itu, Dody juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan kementeriannya, karena tidak semua pihak di kementeriannya bersih. Dalam pembentukan tim tersebut, ia dibantu oleh tiga orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.
"Pak Jaksa Agung memasukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengunduran diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja yang bersangkutan memilih pengunduran diri. Kira-kira begitulah," katanya.
Dody mengatakan proses audit tetap berjalan di bawah koordinasinya. Ia mengakui tidak semua auditor di Inspektorat Jenderal bekerja secara optimal, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga telah melaporkan seluruh langkah tersebut kepada Presiden, baik secara lisan maupun tertulis.
BACA JUGA:Cak Imin Sindir 3 Menteri untuk Bertobat, ini Jawaban Raja Juli Antoni cs
"Kita tetap menjaga asas praduga tak bersalah, tapi karena eselon satu itu yang mengangkat dan membentuk Pak Presiden, apapun yang saya kerjakan harus mendapatkan arahan dan bimbingan Pak Presiden dulu sebelum saya putuskan," tukasnya. (detik.com/dri)