“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan,” kata Dimas.
KontraS juga menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM.
Oleh karena itu organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. (antaranews.com/dri)