Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Tengah Malam

Sabtu 28-03-2026,09:19 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO — Sinergi antara Polsek Pemulutan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di tingkat desa dengan membekuk dua tersangka yang diketahui bertetangga dan beraksi bersama di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu malam 25 Maret  sekira pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka yang ditangkap  di tengah malam berinisial SA (52 tahun) dan SS (45 tahun), yang sama-sama berstatus buruh harian lepas, diamankan di rumah SA.

Keduanya diketahui tinggal di RT yang bersebelahan, yakni RT 006 dan RT 007, dan diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama.

BACA JUGA:Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun Berlaku Efektif Hari ini

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan operasi gabungan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime — detail yang menunjukkan upaya penyamaran menggunakan barang sehari-hari.

BACA JUGA:Iran Membuka Diri untuk Negosiasi dengan AS, Tunjuk Pakistan-Turki Jadi Mediator

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu lengkap berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, serta korek api. Temuan ini menguatkan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.

Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap (bong), pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta uang tunai.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Persediaan Rudal AS Menipis, ini Jumlah yang Telah Digunakan Dalam Perang Melawan Iran

“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas sinergi internal Polri hingga tingkat desa.

“Kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba ini menunjukkan bahwa respons terhadap laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan hingga ke lingkungan terkecil,” ujarnya.

BACA JUGA:4 Tanda Kepribadian Seseorang yang Suka Beres-Beres saat Stres

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman, termasuk pengembangan jaringan pemasok serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. (Sid)

Kategori :