JAKARTA, oganilir.co - Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan aturan pidana non penjara untuk kasus tertentu.
Ketua MA Sunarto mengatakan bahwa penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern.
Dia menambahkan, MA bahlan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait implementasi pidana non-penjara tersebut.
BACA JUGA:Baru Terpilih, Presiden Myanmar Digugat Pidana oleh Masyarakat Sipil Indonesia
"Sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan implementatif tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan," kata Sunarto dalam acara peringatan ke-73 tahun IKAHI di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Sunarto mengatakan SE MA ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Dia mengatakan sebisa mungkin pidana penjara pendek dihindari jika ada cara alternatif.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ini, hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, antara lain pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," ujarnya.
Sunarto mengatakan SEMA ini juga memperluas penerapan 'tindakan' yang bersifat mendidik atau mengobati, khususnya bagi kelompok rentan atau kasus spesifik. Di antaranya rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban mengikuti pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan pemulihan hak korban.
BACA JUGA:Bupati Toha Setuju Sanksi Pidana Diganti Bekerja Sosial, MoU dengan Kajari Muba Ditandatangani
Hal ini menjadi penting mengingat perubahan paradigma pemidanaan tidak hanya memerlukan dasar normatif, tetapi juga pedoman aplikatif, yang mampu meminimalisir disparitas putusan serta menghindari ketidakpastian hukum dalam tahap implementasi," ujarnya.
Dia berharap SEMA ini bisa menjadi kerangka panduan penerapan pidana non penjara dan tindakan. Dia mengatakan SEMA ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan hukum pidana mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.
"Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diharapkan berfungsi sebagai kerangka panduan (guiding framework), yang memberikan arah interpretasi dan penerapan bagi hakim, sehingga tercipta konsistensi dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan kelayakan dan proporsionalitas penggunaan pidana non penjara," ujarnya.
BACA JUGA:Berunding dengan AS, Iran Patuh Hukum Internasional
Sunarto mengatakan seminar nasional dalam rangka perayaan HUT ke-73 tahun IKAHI dapat menghasilkan rumusan pemikiran yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memiliki daya operasional dan aplikatif dalam konteks dinamika pembaruan hukum pidana. Dia mengatakan seminar ini berfungsi sebagai katalis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan praktik yang lebih terukur, guna mendukung efektivitas implementasi pidana non penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.