MA Keluarkan Aturan Pidana Non-Penjara

Selasa 21-04-2026,10:35 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

"Mengingat implementasi pidana non- penjara dan tindakan tidak hanya merupakan persoalan normatif, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, budaya hukum, serta praktik penegakan hukum, maka diperlukan pendekatan kolaboratif yang mampu menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba-Kejari Muba Tandatangani Kesepakatan Bantuan Hukum Bidang Datun

Sunarto mengajak semua anggota IKAHI memaknai momentum peringatan HUT ke-73 tahun ini tidak hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi sebagai ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dia mengatakan keberhasilan implementasi pemidanaan baru sangat ditentukan integritas seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana.

"Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," kata Sunarto.

"Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik dan budaya hukum para penegak hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Khutbah UAS di Mapolda Sumsel: Penegakan Hukum yang Adil Adalah Ibadah

Sunarto resmi membuka seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026. Seminar itu mengangkat tema 'Pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia'. (detik.com/dri)

Kategori :