Roni menuturkan pihaknya telah memeriksa terduga pelaku dan korban.
"Sudah kami periksa yang bersangkutan. Termasuk korban dan para saksi korban," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Jangan Lupa Sore Ini PSMS Medan vs Sriwijaya FC di Stadion Teladan Medan
Roni mengatakan, kejadian ini terkait kesalahpahaman mengenai hasil panen ikan di empang orang tua Aipda S.
Di mana, perempuan paruh baya tersebut diduga mengambil ikan di empang orang tua Aipda S tanpa izin.
Dikatakan, oknum polisi Aipda S dan perempuan paruh baya masih merupakan keluarga.
Mereka pun telah dipertemukan dan dilakukan musyawarah.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (15) - Sidang yang Tegang
"Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Mereka juga telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.
Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).
"Atas kejadian tersebut, kami selaku korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022). (*)