"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
BACA JUGA:Vietnam Tetap Lolos ke Piala Asia, Meski Kalah di Gelora Bung Tomo, Ternyata Runner Up Terbaik
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone. (*)