Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, bahwa penangkapan terhadap muncikari dan pengguna jasa ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Infonya di salah satu rumah di kawasan Talang Kering dijadikan sebagai tempat prostitusi oleh tersangka SY.
Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. SY diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Hingga akhirnya, Kamis malam sekira pukul 08.00 WIB, aktivitas prostitusi berhasil diungkap dengan berhasil mengamankan muncikari, pengguna jasa dan satu korban yang masih dibawah umur," katanya.
BACA JUGA:Hajar Vietnam 2-3, Timnas Indonesia U-20 Berangkat ke Piala Asia 2023
Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.
Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan muncikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan informasi jika aktivitas prostitusi itu telah beroperasi selama 4 bulan.
"Kalau dari informasi yang kami terima, ada 3 perempuan tinggal di rumah itu. Satu diantaranya anak dibawah umur. Namun saat digerebek, hanya ada 1 perempuan sedangkan 2 perempuan lainnya tidak ada di tempat," ujarnya.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (16) - Dipanggil Kapolres
"Terhadap keterlibatan pelaku dan ada tidak korban lainnya, saat ini masih terus kami kembangkan," tandasnya.
Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.
Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.
Lalu pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakan prostitusi.
BACA JUGA:Kalah atas PSMS Medan 2-1, Sriwijaya FC Gagal Rebut Tahta dari Ayam Kinantan
Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.