UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Kamis 22-09-2022,05:43 WIB
Editor : Julheri

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

BACA JUGA:Sidang Mafia Migor, Lin Che Wei Bekerja Tanpa Kontrak, Jaksa Tanya Biro Hukum Kementrian Dimana?

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucapnya.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” ucapnya.

BACA JUGA:Guru Bahasa Inggris Sekolah Dasar di Kaki Gunung Salak Ini Ternyata Cinta Laura

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” sambung Puan. (*)

 

 

 

Kategori :