Sejak kejadian itu, korban seringkali menjadi murung dan menyendiri. Hingga akhirnya, kerabat korban melihat korban muntah-muntah serta ada perubahan dengan bentuk tubuh korban. Dan itu membuat kerabat korban curiga, dan langsung menanyakan hal itu kepada korban.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin-Kepala BKKBN RI Buka Banyuasin Expo
"Korban langsung mengaku, dan langsung dilaporkan ke polisi," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka Sopiyan dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpustakaan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.