Kecanduan Aplikasi PVN, Ayah di Muratara Cabuli Anak Tiri
MURATARA, oganilir.co - Polres Muratara kembali mengungkap kasus pencabulan di wilayah hukumnya. Kali ini, seorng ayah tiri memaksa bocah di bawah umur melayani nafsu birahinya. Perbuatan itu dilakukan tersangka kontrakan di Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka ditangkap, Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, dan dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka dikeyahui bernama Heriyanto (33) pengangguran tanpa status, tinggal di kontrakan di Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, tega memperkosa anak tirinya yang berumur 11 tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat seluruh anggota keluarga tengah tertidur lelap.
Aksi bejat pertama dilakukan tersangka Heriyanto pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diketahui kencanduan aplikasi PVN dan sering membuka situs film dewasa. Tersangka Heriyanto usai bermain hanphone, kesurupan setan cabul.
BACA JUGA:Ibu di Ogan Ilir Aniaya Anak Tiri Hingga Tangan Patah, Pemicunya Soal Hutang di Bank
Otak mesumnya berjalan saat melihat melihat anak tirinya yang tertidur di depan pintu kamarnya. Libidonyo memuncak. Setelah melihat gadis yang baru mau meranjak remaja itu. Di tengah remang remang penerangan rumah yang sudah padam. Dengan gerak cepat, tersangka mendekati korban. Tanganya lincah membuka celana korban dan tanpa ragu menyetubuhi anak tirinya.
Aksi tersebut sontak membuat anak tirinya terbangun dan mengerang kesakitan. Pelaku menina bobokan kembali korban, dan mengatakan akan baik-baik saja dan jangan bersuara.
Aksi tersebut diketahui saudara korban RI (25) melihat korban yang keluar dari dalam kamar mandi. Saudaranya itu menangis dan celananya berlumuran darah.