1.478 Kasus Perceraian di Palembang, Selingkuh Jadi Faktor Utama
PALEMBANG, oganilir.co - Pengadilan Agama (PA) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat ada 1.478 kasus perceraian terjadi di Palembang selama Januari-Juli 2023. Perceraian itu terdiri dari cerai gugat dan cerai talak dan paling banyak penyebabnya karena perselingkuhan.
Hal ini telah di sampaikan langsung oleh Juru Bicara PA Palembang Muhammad Iqbal, ia membenarkan perceraian di Palembang paling banyak disebabkan oleh perselingkuhan.
"Data perceraian di PA Palembang sampai tanggal 10 Juli 2023 yakni cerai gugat diterima 1.140, diputus 907 perkara, sedangkan cerai talak diterima 338 diputus 276 perkara," Ungkap Iqbal
Iqbal menjelaskan, cerai gugat paling banyak diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak paling banyak diajukan oleh suami.
BACA JUGA:Pergoki Istrinya Selingkuh, Malah Kena Tusuk, Terjadi di Tanjung Raja Ogan Ilir