2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa Jogja Diringkus, Apa Pasal?

Minggu 16-07-2023,22:00 WIB
Editor : Dendi Romi

 

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.

BACA JUGA:Buka Turnamen Futsal Antar BEM, ini Pesan Kapolrestabes Palembang untuk Mahasiswa

 

Endriadi memastikan korban dan dua tersangka saling mengenal. Kendati demikian, terkait motif serta proses pembunuhan, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu yang ditemukan di tempat indekos tersangka. Polisi juga masih melakukan pencarian potongan bagian tubuh yang lain.

 

"Mengenai hubungan para pelaku dengan korban kami masih dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu," kata dia. Menurut Endriadi, W sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.

 

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

 

Kategori :