Terlibat TPPO Jaringan Internasional, 4 Wanita Sukabumi Diamankan

Selasa 18-07-2023,10:52 WIB
Editor : Dendi Romi

Terlibat TPPO Jaringan Internasional, 4 Wanita Sukabumi Diamankan

KOTA SUKABUMI, oganilir.co - Emansipasi wanita sepertinya benar-benar diterapkan oleh empat perempuan asal Kota Sukabumi, Jawa Barat ini. Berstatus sebagai wanita tidak menghalangi mereka untuk menjadi sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Akibatnya, empat wanita ini digulung petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Keempatnya ditangkap karena terlibat sindikat TPPO ke luar negeri.

 

"Empat tersangka berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No: LP/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dikutip dari Antara. Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No: LP/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

 

Maruly menjelaskan bahwa tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Yang menjadi korbannya adalah AN (27), warga Kampung Halimun. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA:Sudah Ditangkap, Ini Tampang 2 Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja Lewat Singapura

 

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

 

Parahnya lagi selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi.

 

Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51 dan Samsung A12 serta satu buah paspor. Sementara, Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Aksi yang dilakukan dua tersangka ini pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu.

Kategori :