Terlibat TPPO Jaringan Internasional, 4 Wanita Sukabumi Diamankan

Selasa 18-07-2023,10:52 WIB
Editor : Dendi Romi

 

Pelaku El menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia. Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan. Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia.

BACA JUGA:Hakim PN Serang Vonis Nikita Mirzani Bebas, Saksi Korban Tak Pernah Hadir, Kabarnya Sakit di Johor Malaysia

 

Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.

 

Karena tidak tahan, akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 dan KTP. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (jpnn)

 

Kategori :