Hindari Kelebihan Bayar KIR, ini Imbauan UPTD Dishub OKI

Selasa 18-07-2023,16:59 WIB
Reporter : Khairunisyak
Editor : Karandas

Hindari Kelebihan Bayar KIR, Ini Imbauan UPTD Dishub OKI

 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Menghindari kelebihan bayar retribusi KIR yang banyak dikeluhkan pemilik kendaraan. Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas Pajak Kendaraan Bermotor Dishub OKI Muhammad Sofari mengimbau agar para wajib retribusi yang ingin uji kendaraan jangan melalui jasa pihak ketiga.

 

Diungkapkannya, hendaknya langsung saja daftar ke loket. Karena disitu para wajib retribusi bisa lihat langsung, saat pendaftaran di loket sudah ada tulisan biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” jelas Sofari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 18 Juli 2023.

 

Oleh karena itu, tegas dia lagi, pihaknya berharap para wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga dan pembayaran resmi ialah di loket menggunakan BSB Cash.

 

Pembayaran resmi itu di loket, dan mereka para wajib retribusi akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal yang ditetapkan perda.

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Rumah, Polres Ogan Ilir Bagikan Stiker Himbauan

 

Terkait hasil audit BPK adanya kelebihan bayar di tahun 2022, jelas dia lagi, karena itulah pihaknya mengharapkan dari masyarakat agar tidak melakukan transaksi di luar loket. Jadi bagi yang ingin urus Kir kendaraan, silahkan datang langsung daftar ke loket dengan membawa kendaraan untuk di uji." Langsung saja daftar ke loket, disana sudah tertera rincian wajib retribusi sesuai perda dan sesuai jenis kendaraan,” tandasnya.(uni)

 

 

Berdasarkan Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 8 Tahun 2021.

Kategori :