Penyebab Pengguna Jalan Tol Bayar Tarif Mahal, ini Cara Menghindarinya

Penyebab Pengguna Jalan Tol Bayar Tarif Mahal, ini Cara Menghindarinya

Ilustrasi.--

Penyebab Pengguna Jalan Tol Bayar Tarif Mahal, ini Cara Menghindarinya

JAKARTA, oganilir.co - Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, seorang pengguna jalan tol harus merogoh kocek ekstra karena ditagih petugas membayar tarif tidak sesuai dengan rute perjalanan yang ditempuh.

Seorang pengguna jalan tol tersebut dikenakan tarif tol Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek.

Untuk diketahui, sesuai aturan, pengelola jalan tol bisa menerapkan denda kepada pengguna sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam pasal 86 ayat (2), pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

BACA JUGA:Tinjau Trase Tol Baleno, Pj Bupati Muba Minta Tambah Exit di Wilayahnya

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Dalam kasus pengguna jalan Tol Cikampek ditagih tarif Rp 724 ribu, dia telah dikenakan denda dua kali dari tarif tol terjauh.

Adapun tarif terjauh di jalan tol tersebut adalah dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Menurut Jasa Marga, hasil penelusuran di lapangan didapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan  tol sebaiknya mengambil pelajaran dari kasus ini. Pengendara sebaiknya tidak melakukan putar balik di jalan tol. Kalaupun kelewat exit tol, sebaiknya cari gerbang tol terdekat, jangan lupa tap out kartu e-toll dan kembali masuk ke tol dengan tap-in kembali. Sebab, gerbang tol hanya membaca kartu yang sama untuk jalur yang searah.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Pengelola Tol Kayuagung-Palembang Prediksi Kendaraan Melintas Mencapai 10.114 Unit

Misalnya, tap-in di gerbang tol arah Bandung, maka tap out-nya harusnya di gerbang tol arah Bandung juga, bukan gerbang tol yang arah Jakarta. Kalau tap out di gerbang yang arah Jakarta padahal tap in di arah Bandung, sistem akan menganggap AGS yang artinya adalah asal gerbang salah sehingga membuat pengendara tersebut didenda sesuai aturan di atas.

Sumber: