Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya, kata Fandie, guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Indralaya Utara Ikuti MPLS, Polres Ogan Ilir Berikan Materi Bahaya Perilaku Bullying
AR salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.
Karena, kata tersangka AR dirinya mengundurkan diri itu menilai tersangka SL sudah tidak benar dalam menggunakan uang komite dan uang pembangunan.
"Saya saat itu sudah mengundurkan diri, karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu," ungkap AR saat digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu, tersangka SL memilih untuk bungkam saat awak media menanyakan perihal digunakan untuk keperluan apa dana komite yang diselewengkan tersebut.