Residivis dari Garut Tertangkap Maling Uang di OKI
Petugas Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya menunjukkan barang bukti uang yang diicuri tersangka Aceng. Foto: Istimewa--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Residivis asal Garut, Jawa Barat, diamankan Polsek Lempuing Jaya bernama Aceng (26), warga Kampung Ciparay, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut yang mencuri uang sebesar Rp3,8 juta dalam laci meja kasir toko milik Eka Novitasari. Pelaku berhasil diamankan Polsek Lempuing Jaya setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Al Hafiz mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pukul 08.30 WIB di Desa Sukamaju. Kecamatan Lempuing Jaya. "Uang itu dalam dompet warna coklat milik korban yang ditaruh dalam laci," kata Alhafiz, Senin 26 Januari 2026.
Dia menjelaskan, uang yang dicuri belum berhasil dibelanjakan pelaku. Uang tersebut masih disimpan pelaku dalam kantong celana miliknya. Saat didapatkan barang bukti pelaku tidak bisa mengelak. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian dilanjutkan melakukan gelar perkara serta menaikkan perkara ke tingkat sidik.
BACA JUGA:Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Bekuk Residivis Bawa Sajam
"Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Lempuing Jaya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya," ujar Alhafiz.
Pelaku ini merupakan residivis 363 KUHPidana dan menjalani hukuman di Lapas Cilegon pada 2018 lalu. "Pelaku ini bekerja sebagai bagai buruh bangunan di Kecamatan Lempuing Jaya," pungkasnya.
Sumber:


